POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2023

SLB Bina Kasih

Admin akan menginformasikan mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 ini diterbitkan untuk digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi; dan

b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Diktum PERTAMA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Diktum KEDUA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

Diktum KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.

Alur Mekanisme Sekolah/Madrasah Melalui Proses Visitasi

Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (1)

Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (2)

Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)

Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi.

Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang
pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Tujuan  sosialisasi adalah sebagai berikut,

  1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
  2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
  3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Penanggung Jawab Sosialisasi

Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.

Tugas dan Wewenang Sosialisasi

  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
  3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.

Langkah Kegiatan Sosialisasi

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah berikut.

  1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
  4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
  5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat di unduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Waktu dan Tempat

  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
  2. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.
  3. Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen yang Diperlukan

1. BAN-S/M Provinsi.

a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi dan kuota visitasi.

b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

c. IASP2020

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.

a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi.

b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

c. IASP2020.

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

3. Sekolah/Madrasah.

a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

b. IASP2020.

c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Hasil Sosialisasi

  1. Tersampaikannya informasi tentang sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.
  2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2023.
  3. Terinformasikannya pengajuan akreditasi dan pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Terinformasikannya batas waktu pengajuan akreditasi dan pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan link download berikut ini.

Link Download

Demikian tadi informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.


Getting Info...

Posting Komentar


PENGUMUMAN


Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.