Bagi yang membutuhkan informasi tentang kepastian kuota haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, akan admin berikan bagikan edaran Menteri Agama Republik Indonesia berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Oleh karena itu, Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Diktum KESATU : Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas :
a. kuota haji reguler sejumlah 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga raus dua puluh) orang; dan
b. kuota haji khusus sejumlah 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) orang.
Diktum KEDUA : kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terdiri atas :
a. kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang;
b. kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;
c. kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang; dan
d. kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang,
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA : Kuota Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Diktum KEEMPAT : Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Dikrum KESATU huruf b terdiri atas :
a. kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1444 Hiriah/2023 Masehi sejumlah 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang; dan
b. kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375 (seribu tiga raus tujuh puluh lima) orang,
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA : Petunjuk teknis pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diktum KEENAM : Kuota Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d ditetapkan paling lambat 3 (tiga) orang untuk 1 (satu) Kelompok terbang.
Diktum KETUJUH : Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, kuota prioritas lanjut usia, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya.
Diktum KEDELAPAN : Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khsusu pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Diktum KESEMBILAN : Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.
Diktum KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan link download berikut ini.
Link Download
Demikian tadi informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M. Semoga bermanfaat.